SPM Politeknik STMI Jakarta

Tentang SPM Politeknik STMI Jakarta
Sistem Penjaminan Mutu di Politeknik STMI Jakarta diwujudkan dengan adanya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Politeknik STMI Jakarta yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta dalam Pasal 65 ayat (1) sampai dengan (4) sebagai berikut:
1. Politeknik STMI Jakarta menerapkan SPMI sebagai upaya peningkatan mutu Politeknik STMI Jakarta secara berkelanjutan.
2. SPMI diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
3. Kegiatan SPMI dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Penjaminan Mutu.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMI dan Satuan Penjaminan Mutu diatur dengan Peraturan Direktur.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STMI Jakarta pada Pasal 9 menjelaskan bahwa Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Berdasarkan amanah pada kedua peraturan menteri tersebut, maka Politeknik STMI Jakarta menerbitkan Peraturan Direktur Nomor 91/BPSDMI/STMI/PER/XII/2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik STMI Jakarta dimana maksud dan tujuan ditetapkan SPMI di Politeknik STMI Jakarta agar mutu penyelenggaraan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuan SPMI Politeknik STMI Jakarta adalah:
1. Menjamin setiap layanan akademik kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar.
2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan standar, dan
3. Mendorong semua pihak/unit di Politeknik STMI Jakarta untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politeknik STMI Jakarta.

Ruang lingkup SPMI Politeknik STMI Jakarta meliputi Kebijakan Mutu Politeknik STMI Jakarta, penetapan standar mutu dan mekanisme sistem penjaminan mutu Politeknik STMI Jakarta, yang dijadikan panduan bagi pengelola di tingkat jurusan/program studi, dosen, mahasiswa, dan karyawan dalam upaya peningkatan mutu proses pembelajaran.

Berita

Peraturan Direktur tentang SPMI