Kebijakan Mutu

Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Politeknik STMI Jakarta menyesuaikan dokumen SPMI  sesuai dengan beberapa perubahan peraturan terbaru meliputi:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program  Studi,
  3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi

Dokumen SPMI di Politeknik STMI Jakarta meliputi Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI  ditetapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 91/BPSDMI/STMI/PER/XII/2020.

Kebijakan SPMI Politeknik STMI Jakarta Tahun 2020 (SPMI-KM-01)