Standar Mutu

Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Politeknik STMI Jakarta menyesuaikan dokumen SPMI  sesuai dengan beberapa perubahan peraturan terbaru meliputi:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program  Studi,
  3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi

Dokumen SPMI di Politeknik STMI Jakarta meliputi Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI  ditetapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 91/BPSDMI/STMI/PER/XII/2020. Standar SPMI Politeknik STMI Jakarta berjumlah total 27 standar dengan 24 standar sesuai SNPT dan s Standar tambahan.

    1. Standar Pendidikan, yang terdiri atas:
      • Standar Kompetensi Lulusan (SPMI-SM-1.1)
      • Standar Isi Pembelajaran (SPMI-SM-1.2)
      • Standar Proses Pembelajaran (SPMI-SM-1.3)
      • Standar Penilaian Pembelajaran (SPMI-SM-1.4)
      • Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (SPMI-SM-1.5)
      • Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran (SPMI-SM-1.6)
      • Standar Pengelolaan Pembelajaran (SPMI-SM-1.7)
      • Standar Pembiayaan Pembelajaran (SPMI-SM-1.8)
    2. Standar Penelitian, yang terdiri atas:
      • Standar Hasil Penelitian  (SPMI-SM-2.1)
      • Standar Isi Penelitian (SPMI-SM-2.2)
      • Standar Proses Penelitian (SPMI-SM-2.3)
      • Standar Penilaian Penelitian (SPMI-SM-2.4)
      • Standar Peneliti (SPMI-SM-2.5)
      • Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (SPMI-SM-2.6)
      • Standar Pengelolaan Penelitian (SPMI-SM-2.7)
      • Standar Pembiayaan Penelitian (SPMI-SM-2.8)
    3. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
      • Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.1)
      • Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.2)
      • Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.3)
      • Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.4)
      • Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.5)
      • Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.6)
      • Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.7)
      • Standar Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.8)

Standar yang ditetapkan oleh Politeknik STMI Jakarta sebagai pelampauan SNPT:

  1. Standar Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) (SPMI-SM-4)
  2. Standar Kemahasiswaan (SPMI-SM-5)
  3. Standar Kerjasama(SPMI-SM-6)

 

Standar Mutu Politeknik STMI Jakarta Tahun 2020