Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Politeknik STMI Jakarta menyesuaikan dokumen SPMI sesuai dengan beberapa perubahan peraturan terbaru meliputi:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi,
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Dokumen SPMI di Politeknik STMI Jakarta meliputi Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI ditetapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 91/BPSDMI/STMI/PER/XII/2020.
Kebijakan SPMI Politeknik STMI Jakarta Tahun 2020 (SPMI-KM-01)