Untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal, Politeknik STMI Jakarta menyesuaikan dokumen SPMI sesuai dengan beberapa perubahan peraturan terbaru meliputi:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi,
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Dokumen SPMI di Politeknik STMI Jakarta meliputi Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI ditetapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 91/BPSDMI/STMI/PER/XII/2020. Standar SPMI Politeknik STMI Jakarta berjumlah total 27 standar dengan 24 standar sesuai SNPT dan s Standar tambahan.
-
- Standar Pendidikan, yang terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan (SPMI-SM-1.1)
- Standar Isi Pembelajaran (SPMI-SM-1.2)
- Standar Proses Pembelajaran (SPMI-SM-1.3)
- Standar Penilaian Pembelajaran (SPMI-SM-1.4)
- Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan (SPMI-SM-1.5)
- Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran (SPMI-SM-1.6)
- Standar Pengelolaan Pembelajaran (SPMI-SM-1.7)
- Standar Pembiayaan Pembelajaran (SPMI-SM-1.8)
- Standar Penelitian, yang terdiri atas:
- Standar Hasil Penelitian (SPMI-SM-2.1)
- Standar Isi Penelitian (SPMI-SM-2.2)
- Standar Proses Penelitian (SPMI-SM-2.3)
- Standar Penilaian Penelitian (SPMI-SM-2.4)
- Standar Peneliti (SPMI-SM-2.5)
- Standar Sarana dan Prasarana Penelitian (SPMI-SM-2.6)
- Standar Pengelolaan Penelitian (SPMI-SM-2.7)
- Standar Pembiayaan Penelitian (SPMI-SM-2.8)
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.1)
- Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.2)
- Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.3)
- Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.4)
- Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.5)
- Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.6)
- Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.7)
- Standar Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat (SPMI-SM-3.8)
- Standar Pendidikan, yang terdiri atas:
Standar yang ditetapkan oleh Politeknik STMI Jakarta sebagai pelampauan SNPT:
- Standar Visi, Misi, Tujuan dan Strategi (VMTS) (SPMI-SM-4)
- Standar Kemahasiswaan (SPMI-SM-5)
- Standar Kerjasama(SPMI-SM-6)