Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Politeknik STMI Jakarta
Satuan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Tentang SPME
SPME adalah kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pihak eksternal, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). SPME bertujuan untuk menilai kelayakan dan mutu program studi atau institusi berdasarkan standar nasional.
Fungsi SPME
Fungsi utamanya adalah akreditasi, yaitu pengakuan formal terhadap mutu dan kompetensi yang diberikan oleh lembaga akreditasi eksternal. Hasil SPME sangat penting untuk kredibilitas dan pengakuan lulusan.
Tugas SPME
- Mempersiapkan seluruh dokumen evaluasi diri dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) untuk akreditasi institusi.
- Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam menyiapkan dokumen akreditasi (LED dan Laporan Kinerja).
- Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil asesmen lapangan oleh BAN-PT/LAM.